Bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.HN.07.02 Tahun 2018 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2019 s.d 2021 tertanggal 27 Desember 2018, PBKH Universitas Atma Jaya Yogyakarta mendapatkan akreditasi “C” yang artinya bahwa PBKH Atma Jaya Yogyakarta masih dipercaya untuk melayani jasa hukum bagi masyarakat yang kurang mampu untuk mengakses keadilan. Penilaian tersebut berkat dukungan dari Advokat, Advokat Magang, dan Volunteer yang bekerja keras dalam mendampingi klien yang tidak mampu serta masyarakat yang masih mempercayakan PBKH Atma Jaya Yogyakarta sebagai tempat mencari jalan keluar dari permasalahan hukum yang dihadapi.