PUSAT BANTUAN DAN KONSULTASI HUKUM
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA

DASAR PEMBENTUKAN

Bahwa Universitas Atma Jaya Yogyakarta merupakan salah satu universitas di Indonesia yang mempunyai fakultas hukum yang visi misinya berkompeten di bidang pengetahuan hukum dan penegakan hukum, oleh karena itu guna menunjang kegiatan akademisi, praktisi, serta dijiwai pengamalan dan pengabdian ilmu hukum kepada masyarakat terkhusus bagi pencari keadilan, maka dengan ini Universitas Atma Jaya Yogyakarta telah mendirikan Lembaga Bantuan & Konsultasi Hukum (LKBH) tepatnya pada 16 Januari 1981. Seiring berjalannya waktu, nama Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (LKBH) diubah menjadi Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH). Pembentukan didasarkan dengan adanya Surat Keputusan Rektor No. 281 /SK/R/Per/Pers/UAJY/5/85 tentang pembakuan Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

FUNGSI DAN TUJUAN

Bahwa Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum dalam pembentukannya mempunyai fungsi dan tujuan sebagai berikut :

  1. Memperluas cakrawala pengetahuan dan memperkaya pengalaman praktis tenaga pengajar dalam semangat melayani dalam cahaya kebenaran (serviens in lumine veritatis).
  2. Sebagai wadah untuk menampung kegiatan akademis praktis para dosen fakultas hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta dalam rangka meningkatkan produktivitas eksternal serta upaya untuk menempa dan membekali mereka dengan pengetahuan-pengetahuan praktis dalam bidang hukum.
  3. Sebagai wadah untuk menampung kegiatan akademis praktis bagi mahasiswa melalui kegiatan magang dan volunteer dalam rangka untuk memberikan bekal kemampuan pengaplikasian ilmu hukum untuk menjawab kebutuhan pasar.
  4. Memberikan pelayanan jasa hukum baik litigasi maupun non litigasi bagi para pencari keadilan.

KEGIATAN-KEGIATAN

  • Pemberian penyuluhan dan pengetahuan hukum di berbagai bidang hukum kepada masyarakat umum.
  • Melakukan kegiatan non litigasi serta mendukung segala upaya yang terkait dengan kegiatan non litigasi.
  • Mendukung perkuliahan praktek keahlian hukum baik secara materiil maupun formil.
  • Mengadakan pelatihan-pelatihan di bidang hukum guna meningkatkan pengetahuan hukum bagi mahasiswa fakultas hukum maupun masyarakat pada umumnya.
  • Adanya kegiatan maupun pembantuan terhadap peragaan Peradilan Semu.
  • Memberikan kesempatan volunteer dan magang bagi mereka yang tertarik di bidang hukum (khususnya untuk non litigasi dan litigasi dalam penanganan perkara).
  • Menangani kasus-kasus hukum baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.
  • Menyelenggarakan pertemuan ilmiah, diskusi bedah kasus hukum yang aktual.