VISI

Terwujudnya penegakan supremasi hukum yang berisikan nilai kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan, melalui pemberdayaan masyarakat, pendekatan praktis akademis dalam setiap pelaksanaan kegiatan bantuan hukum yang berpihak pada kaum lemah, miskin, tertindas dan terpinggirkan.

MISI

  1. Membantu (secara langsung atau aktif) masyarakat (klien) dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapinya.
  2. Memberikan gambaran, penjelasan dan pemikiran/pendapat pada masyarakat (klien) untuk mengatasi permasalahan hukum yang dihadapinya.
  3. Melakukan advokasi pada pencari keadilan secara litigasi dan non litigasi, baik dalam perkara individual maupun struktural.
  4. Menyelenggarakan pendidikan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
  5. Menerapkan kaidah/prinsip akademik dalam rangka peningkatan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.
  6. Mengutamakan pengabdian dan mengesampingkan tujuan yang bersifat komersil.