Uji Sahih Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
- Tim Multimedia Fakultas Hukum
- 30 May, 2024
- Berita
- 157
Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (FH UAJY) mengadakan acara Uji Sahih Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan di Ruang Konferensi Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Selasa (28/05) lalu. Uji sahih ini menghadirkan empat pembicara, yakni Prof. Ir. Wiendu Nuryanti, M. Arch., Ph. D. selaku Guru Besar Arsitektur dan Perencanaan Fakultas Teknik UGM, Bapak Harry Setiawan, S.H., M.H. selaku Kepala Biro Hukum Pemprov DIY, Dr. V. Hari Supriyanto, S.H., M. Hum. selaku Dosen FH UAJY, dan Bapak Edwin Hendra Kusuma selaku perwakilan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI-DIY). Turut hadir juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, yakni Prof. Dr. Theresia Anita Christiani, S.H., M. Hum., kemudian Bapak H. Hasan Basri, S.E., M.H. (Ketua Komite III DPD RI), Drs. H. A. Hafidh Asrom, M.M. (Anggota Komite III DPD RI), dan segenap delegasi DPD RI dari berbagai daerah.
Komite III DPD RI tidak hanya mengundang dari kalangan dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta saja, namun Komite III DPD RI juga turut mengundang Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, perwakilan Dinas Pariwisata wilayah DIY, perwakilan dosen dan mahasiswa dari beberapa fakultas di Universitas Atma Jaya Yogyakarta, perwakilan setiap perusahaan yang bergerak dibidang pariwisata di DIY, perwakilan dosen dan mahasiswa dari sekolah ilmu pariwisata, dan perwakilan dari organisasi yang bergerak dibidang pariwisata.
Secara khusus kegiatan uji sahih ini ditujukan untuk melakukan sosialisasi draft RUU, mengidentifikasikan, serta memperoleh sudut pandang dari narasumber dan peserta, menyempurnakan draft RUU, serta meningkatkan kualitas draft RUU tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Sebelum dilaksanakannya pemaparan dari pembicara, Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H. memaparkan terkait praktik penyelenggaraan pariwisata Indonesia, harapan utama UU No. 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, identifikasi masalah terkait problematika yang belum diatur dalam Undang-Undang, urgensi perlunya dilakukan perubahan atas UU No. 10 Tahun 2009, dan ruang lingkup perubahan pasal pasal di dalam UU No. 10 Tahun 2009. Prof. Wiendu, selaku pembicara pertama, menyampaikan bahwa terdapat 5 pilar pembangunan kepariwisataan Indonesia yang perlu diperhatikan, yaitu destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran, sumber daya manusia, dan kelembagaan pariwisata. Beliau mengatakan bahwa bahan diskusi yang paling penting jika dilakukannya perubahan Undang-Undang tentang Kepariwisataan adalah bagaimana kita bisa membuat suatu terobosan baru yang menghantarkan pariwisata Indonesia maju untuk maju pada masa yang akan datang.
Pembicara selanjutnya, yaitu Bapak Hary Setiawan dan Bapak Hari Supriyanto, memberikan saran dan masukan terkait perubahan isi yang ada di dalam UU No. 10 Tahun 2009. Kedua pembicara tersebut membahas mengenai pemilihan kata dan kalimat yang digunakan dalam beberapa pasal Undang-Undang. Bapak Edwin selaku pembicara terakhir sekaligus perwakilan GIPI-DIY membahas mengenai pandangan GIPI-DIY mengenai Perubahan Undang-Undang No. 10 Tahun 2009. GIPI-DIY melihat bahwa indeks daya saing pariwisata dan perjalanan Indonesia pada tahun 2023 versi World Economic Forum (WEF) naik signifikan dari posisi 32 menjadi posisi 22 dari 119 negara. Walaupun capaian indeks daya saing pariwisata dan perjalanan yang diperoleh Indonesia cukup bagus, namun pada kenyataannya GIPI-DIY menjumpai beberapa kekurangan seperti belum mampunya menerapkan prinsip berkelanjutan dan belum tegaknya kewajiban asuransi; sertifikasi nasional; dan international license bagi semua jenis profesi berkaitan dengan pariwisata. GIPI-DIY juga menilai bahwa sektor pariwisata Indonesia masih diharapkan sebagai economic engine.
Semua pihak yang tergabung dalam acara uji sahih berharap bahwa perubahan UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan bisa mendorong sektor pariwisata Indonesia semakin lebih baik, meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang bergerak di sektor pariwisata, dan mampu memiliki daya saing yang lebih tinggi dari negara-negara yang ada.