Badan Keahlian DPR RI Selenggarakan Focus Group Discussion RUU tentang Perubahan atas UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara
-
Tim Multimedia Fakultas Hukum
- 22 Feb, 2026
- Berita
- 2
Kamis (19/02), Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Badan Keahlian DPR RI) selenggarakan focus group discussion (FGD) bersama dengan sejumlah stakeholder mengenai Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Acara yang diselenggarakan di Ruang Konferensi Gedung Santo Alfonsus Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (FH UAJY) ini dihadiri oleh sejumlah pihak, yakni Dekan FH UAJY, Rombongan Tim Perancang RUU tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN), Perwakilan Komando Resor Militer 072, Badan Kepegawaian Daerah DIY, beberapa akademisi, Tim Pusat Studi Pancasila dan Pusat Bela Negara Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta.
FGD yang diselenggarakan oleh Badan Keahlian DPR RI ini membahas terkait penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Pembahasan ini merupakan salah satu rancangan Undang-Undang yang diinisiasi oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna pada bulan September 2025 lalu, untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Para pihak menilai bahwa Undang-Undang tentang PSDN yang berlaku saat ini masih memiliki beberapa keterbatasan dalam penerapannya secara langsung, seperti kejelasan mengenai mekanisme pengelolaan sumber daya nasional, pembinaan komponen cadangan, serta kurangnya koordinasi antar instansi. Selain itu, ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan daerah, serta lemahnya pengaturan teknis di tingkat peraturan turunan juga menjadi masalah lain yang mempengaruhi sulitnya tercapai tujuan dibentuknya Undang-Undang PSDN.
Melalui FGD ini, Tim Perancang RUU berharap pihaknya mendapat masukan, pengayaan, dan informasi materi terkait muatan yang akan dituang dalam penyusunan NA dan draft RUU Perubahan atas Undang-Undang tentang PSDN agar lebih fokus, terarah, dan komprehensif.