Berita Fakultas

SOLIDARITAS AKIBAT COVID-19 OLEH MARGARETH BERTHA CHRISNADIA Image

SOLIDARITAS AKIBAT COVID-19 OLEH MARGARETH BERTHA CHRISNADIA

SOLIDARITAS AKIBAT COVID-19

 

Oleh Margareth Bertha Chrisnadia,160512508

Mahasiswa FAkultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Program Kekhususan Pertanahan dan Lingkungan Hidup

margarethbertha@gmail.com

 

Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) melanda Bangsa Indonesia. Beberapa bulan yang lalu, pemerintah mengumumkan bahwa ada masyarakat Indonesia yang positif terkena Covid-19 ini, pemerintah menghimbau kepada masyarakat bahwa akan diberlakukan sistem lock down. Namun ada hal yang disayangkan, sebenarnya pemerintah sudah membentuk aturan apabila terjadi pandemi tetapi tidak langsung digunakan. Aturan tersebut adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. UU Nomor 6 Tahun 2018 ini mengamanatkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan melalui penyelenggaraan kekarantinaan masyarakat.

Di Indonesia sendiri, status virus corona sebagai penyakit menular yang dapat memicu adanya kedaruratan kesehatan masyarakat telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19). Kemudian pemerintah membentuk Peraturan mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang semakin hari semakin banyak diterapkan dimana-mana. Secara khusus dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“PP 21/2020”), pembatasan sosial berskala besar berarti pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus tersebut. Dengan persetujuan Menteri Kesehatan, pemerintah daerah dapat pula melakukan pembatasan sosial berskala besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu saja.

Secara hukum, pemerintah sudah menjalankan tugas dan kewenangannya untuk menyelesaikan persoalan pandemi Covid-19 ini. Namun, pada kenyataannya masyarakat beklum bisa sepenuhnya mengikuti hukum yang ada. Pandemi Covid-19 yang sedang melanda hampir seluruh belahan dunia menjadi perhatian banyak kalangan. Tidak ada yang menyangka bahwa Pandemi ini dapat merusak tatanan kehidupan dalam masyarakat. Semua kalangan dari berbagai lapisan masyarakat terkena dampak dari pandemi ini. Baik dampak langsung maupun tidak langsung. Mulai dampak dari aspek ekonomi, kesehatan fisik maupun psikis, sosial, politik, serta budaya. Masyarakat tidak dapat bekerja seperti biasa, pertemuan dibatasi, serta masyarakat yang terbiasa dengan berkumpul harus merubah kebiasaannya untuk di rumah saja.

Namun dengan permasalahan ekonomi masyarakat Indonesia belum siap untuk menerapkan sistem tersebut. Banyak perusahaan yang tidak menutup kantornya karena perusahaan akan mati apabila pekerjaan tidak berjalan. Begitu juga dengan masyarakat yang bekerja membiayai hidup dengan upah harian, seperti pedagang makanan, pedagang dipasar, petugas kebersihan, penjaga keamanan, ojek online, dsb. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah belum memerberikan solusi yang tepat untuk masyarakat. Pemerintah belum bisa menjamin pemenuhan kebutuhan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Untuk itu pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk membantu menangani pandemi ini, seperti mengerahkan anggaran belanja untuk sarana dan prasarana sektor kesehatan, memberi keringanan kredit dan pajak bagi pelaku UMKM, Kartu Prakerja, dsb.

Dampak dari pandemi ini menyebabkan banyak masyarakat yang tetap bekerja meski sudah ada pemberlakuan PSBB. Selain itu, untuk membantu percepartan penanganan pandemi ini, muncul berbagai gerakan masyarakat demi melindungi masyarakat dari lingkungan terkecil, yaitu lingkungan Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW). Contohnya masyarakat berinisiatif untuk menutup akses jalan rumah agar tidak sembarang orang dapat keluar dan masuk. Banyak pula bermunculan aksi donasi untuk membantu tenaga medis dan warga yang terkena dampak pandemi. Hal ini menunjukkan bahwa aturan maupun kebijakan pemerintah, apabila tidak didukung oleh partisipasi masyarakat maka hasilnya tidak akan sesuai dengan tujuan. Baik pemerintah maupun masyarakat perlu saling merangkul agar dapat melawan pandemi Covid-19.

 

Sumber

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e74a69e9bf8d/hak-rakyat-jika-terjadi-i-lockdown-i-/

www.kemenkeu.go.id/covid19

  • Image

    Fakultas Hukum UAJY


    Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Berita Terbaru

Lowongan Pekerjaan

Fakultas Hukum - Universitas Atma Jaya Yogyakarta
UPT - Fakultas Hukum 2024