Serviens in Lumine Veritatis Sebagai Obat Penangkal Petir
-
Tim Multimedia Fakultas Hukum
- 06 Mar, 2025
- Berita
- 31
Kemajuan dan wibawa hukum di Indonesia tidak ditentukan oleh berapa banyak sarjana hukum, melainkan seberapa luas dan dalamnya kebangkitan intelektualitas serta kepekaan rasa seorang mahasiswa hukum bisa diselenggarakan. Sasaran etos kerja pendidikan hukum haruslah terletak pada seberapa jauh aktivitas keilmuannya itu dapat bermanfaat pada ruang sosial kelak. Kepada manusia. Sebab, persoalan mahasiswa hukum tidak hanya berputar pada bagaimana ilmu dan pengetahuan mereka didapatkan, tetapi bagaimana ilmu dan pengetahuan itu digerakkan kelak. Tidak bagaimana teori dan asas hukum itu dikatakan, tetapi seberapa jauh ia bisa dirajut dan dianyam dengan realitas. Hakikat penegakan hukum ditujukan untuk mewujudkan ide-ide keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan. Pengetahuan, oleh karena itu, hanyalah sebuah sisi, dan gerak hidup adalah sesuatu yang lain.
Sekitar dua abad yang lalu, Leo Tolstoy dalam bukunya yang termashyur berjudul “War and Peace”, menulis, “Where there is law, there is injustice”. Sudah menjadi cacat bawaannya bahwa power tends to corrupt. Dewasa ini, wibawa hukum kian merosot oleh karena sikap dan mental korup atas kejahatan profesi yang dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum. Sebaik apapun aturan hukum, kalau hamba hukum tidak komitmen dan tidak memiliki good will, maka hukum dan keadilan, sekali lagi, hanya menjadi bahan komoditas belaka. Mengapa hal seperti itu bisa terjadi? Alasannya sederhana, hukum itu tergantung the man behind the gun. Hukum akan menjadi rusak karena didagangkan oknum untuk mencari kepentingan pribadi. Hukum justru akan tumpul ke atas dan tajam ke bawah, ia hanya berlaku untuk orang-orang kecil dan miskin saja.
Dalam rangka usaha menegakkan wibawa hukum atau mengembalikkan supremasi hukum di negeri ini, yang paling pertama dan utama adalah adanya kesamaan cita-cita atau good will dari hakim, advokat, jaksa, dan polisi atau yang lebih dikenal sebagai catur wangsa- pada masanya. Namun, juga yang tak kalah penting adalah peran para pendidik hukum yang menggembleng pendidikan hukum kepada para mahasiswa atau the agent of changes di berbagai institusi pendidikan. Sebab dengan adanya good will dari mereka untuk mengupayakan dan mengembalikan supremasi hukum, niscaya hukum itu akan berwibawa.
Dalam konteks institusi pendidikan, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, memiliki motto “Serviens in Lumine Veritatis” yang memiliki arti “melayani dalam cahaya kebenaran”. Motto ini juga bisa menjadi semacam obat penangkal petir terhadap kemerosotan wibawa hukum, karena ia mengandung good will. Melayani dalam cahaya kebenaran adalah konsekuensi dari terdidik. Atau lebih puitiknya, konsekuensi terdidik adalah mendidik dan melayani dalam cahaya kebenaran. Hal ini sejalan dengan cita-cita UAJY yang sejak semula adalah menyelenggarakan pendidikan tinggi dengan keunggulan pada pendidikan nilai-nilai moral dan spiritualitas yang tinggi. Kualitas pendidikan yang bersolid dengan nilai spiritual akan menghasilkan generasi yang berprestasi dan bermental justiceable. Betapapun banyaknya godaan yang datang dari luar, kalau hamba hukum tetap berkomitmen, fair, serta obyektif terhadap usaha law enforcement, hukum akan berwibawa dan terjaga marwahnya. Dengan demikian, supremasi hukum itu tetap bergantung pada serving in the light of truth dan tidak lagi bergantung pada the man who behind the gun.
Oleh karena itu, insititusi pendidikan, terutama Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta merupakan salah satu embrio dari supremasi hukum di Indonesia. Dan, konsekuensi terdidik adalah mendidik, yakni menjalankan tugas mulia kemanusiaan, tugas spiritualisasi, tugas humanisasi, dan tugas intelektualisasi kehidupan yang semestinya dilakukan secara kontinu dan permanen oleh para sarjana hukum dan para penegak hukum. Tentu pembaca, sebagai mahasiswa hukum FH UAJY yang berjiwa unggul, inklusif, humanis, serta berintegritas, yang mencoba berfungsi dalam kebebasan, bisa lebih mengerti apa yang mesti dipertanyakan dan dipersiapkan untuk menyambut hari depan yang penuh tantangan, terkhususnya dalam dunia hukum dengan motto Serviens in Lumine Veritatis.