Berita Fakultas

Diskusi Akademik FH UAJY "Memaafkan Sebagai Paradigma Baru: Dialektika Keadilan Restoratif di Tahap Penuntutan dan Pemaafan Hakim Image

Diskusi Akademik FH UAJY "Memaafkan Sebagai Paradigma Baru: Dialektika Keadilan Restoratif di Tahap Penuntutan dan Pemaafan Hakim

Jumat (08/05), Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (FH UAJY) menyelenggarakan kegiatan diskusi akademik yang bertemakan “Memaafkan sebagai Paradigma Baru: Dialektika Keadilan Restoratif di Tahap Penuntutan dan Pemaafan Hakim”. Adapun kegiatan ini dihadiri oleh Prof. Dr. Binsar Gultom, S.H., S.E., M.H., Dr. Andi Tri Saputro, S.H., M.H., dan Dr. Al. Wisnubroto, S.H., M.Hum. sebagai narasumber. Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 s.d 11.30 WIB ini dihadiri langsung oleh Dekan FH UAJY, dosen, segenap akademisi dan praktisi, serta mahasiswa.  Diawali dengan sambutan oleh Dekan FH UAJY, Prof. Dr. Th. Anita Christiani, SH., M.Hum. yang menyambut setiap narasumber dan peserta dan beliau berharap supaya kegiatan ini dapat membuka pandangan setiap orang dalam perkembangan hukum di Indonesia. Kemudian dilanjutkan dengan perkenalan narasumber oleh moderator, Bapak Vincentius Patria Setyawan, S.H., M.H.

Prof. Binsar Gultom menjelaskan mengenai putusan bebas, pemaafan hakim yang didasarkan pada pasal 299 KUHAP. Putusan bebas sendiri disamakan dengan putusan biasa, hal ini berarti upaya hukumnya berada pada tingkat kasasi dan banding. Tetapi penjelasan seperti ini tidak dijelaskan di dalam KUHAP. Kemudian bapak Andi Tri Saputro juga menjelaskan mengenai mekanisme keadilan restoratif dalam masa transisi hukum pidana. Dalam pemaparannya mekanisme keadilan restoratif dapat diterapkan apabila salah satu dakwaan memiliki ancaman pidana 5 tahun penjara.

Selanjutnya narasumber terakhir, yaitu bapak Wisnubroto yang menjelaskan mengenai restorative justice dan judicial pardon sebagai paradigma baru dalam peradilan pidana. Bapak Wisnu menjelaskan bahwa prinsip restorative justice mencakup pemulihan terhadap korban dan masyarakat, memunculkan dialog dan mediasi, membuat pelaku bertanggungjawab untuk memperbaiki, dan partisipasi masyarakat dalam menyelesaikan perkara. Selepas sesi materi, dilanjutkan sesi tanya jawab yang dilakukan oleh beberapa mahasiswa. Kegiatan kemudian diakhiri dengan ucapan terimakasih dari moderator dan foto bersama.

  • Image

    Tim Multimedia Fakultas Hukum


Berita Terbaru

Lowongan Pekerjaan

INFO PMB FH UAJY 2026/2027
KLIK DISINI

Fakultas Hukum - Universitas Atma Jaya Yogyakarta
UPT - Fakultas Hukum 2026