Berita Fakultas

Peran Likuidator Dalam Proses Likuidasi Suatu Perusahaan Image

Peran Likuidator Dalam Proses Likuidasi Suatu Perusahaan

Pada hari Kamis (9/11/2023), Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta kembali mengundang  Jamaslin James Purba, S.H., M.H. selaku Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), dan Ibu Dr. Megawati Prabowo, S.H., M.Kn. selaku Asisten dari Bapak James, untuk mengisi kegiatan Praktisi Mengajar bertajuk “Likuidasi Dan Pembubaran Perseroan Terbatas”. Kegiatan ini diselenggarakan secara luring, dihadiri oleh seluruh mahsiswa/i yang mengambil mata kuliah Hukum Dagang, dan Hukum Kepailitan, Bapak Reinardus Budi Prasetiyo, S.H., M.H. juga turut hadir pada kegiatan hari ini selaku dosen pengampu pada kelas tersebut. Kegiatan ini merupakan acara lanjutan dari Praktisi Mengajar yang pernah dilaksanakan pada 12 Oktober yang lalu.

Pada pemaparan awal materi, Bapak James menjelaskan terkait likuidasi. Berdasarkan penjelasan yang diberikan oleh Bapak James, likuidasi adalah proses pemberesan aktiva dan pasiva dari suatu Perusahaan yang dilakukan oleh kurator atau likuidator, tujuannya adalah untuk membayarkan utang yang dimiliki oleh suatu perusahaan kepada para krediturnya.

Dalam proses likuidasi ini erat kaitannya dengan peran likuidator, berdasarkan materi yang diberikan oleh Bapak James, likuidator ada orang yang mengurus terkait hak dan kewajiban yang masih tersisa dari suatu Perusahaan.

“Likuidator ini adalah orang yang ditunjuk berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hasil keputusan RUPS tersebut dituangkan dalam sebuah keputusan likuidasi dengan menunjuk seorang likuidator, biasanya likuidator ini adalah direksi yang ditunjuk bedasarkan RUPS, karena direksi yang lebih tau tentang perusahaan tersebut, dan seluruh asset yang dimiliki oleh perusahaan. Penunjukan likuidator ini tidak harus seorang Sarjana Hukum, berbeda dengan kurator yang diatur secara khusus dalam undang-undang, dan memiliki lisensinya tersendiri” Jelas Bapak James dalam menerangkan terkait likuidator

Lebih lanjut Bapak James juga menjelasakan tahapan akhir dari likuidasi, penjualan seluruh asset-aset yang dimiliki oleh debitur ini dilelang secara umum siapapun diperbolehkan untuk membeli asset-aset tersebut, dan beberapa asset-aset yang dimiliki oleh debitur harus segera dijual karena dikhawatirkan harga jual dari asset tersebut akan menurun. Apabila proses likuidasi berhasil dengan menjual seluruh aset-aset dari debitur maka hasil dari penjualan tersebut akan diserahkan kepada para kreditur, Kreditur ini dibagi lagi menjadi tiga yaitu, Preferen Separatis, dan Korkuren. Untuk pengembalian utang, diutamakan kepada kreditur preferen terlebih dahulu, lalu kreditur separatis, dan yang paling akhir adalah kreditur konkuren. Kemudian dilanjutkan dengan pelaporan Likuidator kepada Mentri, untuk melaporkan bahwa berakhirnya status badan hukum, dan sudah tidak ada lagi utang yang tersisa.

  • Image

    Tim Multimedia Fakultas Hukum


    Student Staff Multimedia & Alih Bahasa Fakultas Hukum UAJY

Berita Terbaru

Lowongan Pekerjaan

Fakultas Hukum - Universitas Atma Jaya Yogyakarta
UPT - Fakultas Hukum 2024