Peran Direktorat Hukum dan Perjanjian Internasional dan Teknik Negosiasi Dalam Berdiplomasi
- Tim Multimedia Fakultas Hukum
- 14 Nov, 2023
- Kuliah Umum
- 282
Pada hari Senin (13/11/2023) Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Praktisi Mengajar yang mengundang Nurhasanah Arumsari Sihombing, S.H., LL.M selaku Sekretariat Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia. Pada kegiatan Praktisi Mengajar ini mengusung topik “Praktik Pembuatan Perjanjian Internasional oleh Pemerintah Republik Indonesia”. Kegiatan ini diwajibkan bagi seluruh mahasiswa/i yang sedang mengambil mata kuliah Hukum Perjanjian Internasional kelas (A).
Di awal pemaparan materi, Ibu Nurhasanah yang lebih akrab disapa dengan Ibu Nana menegaskan bahwa suatu negara mengadakan hubungan luar negeri adalah untuk memperjuangkan kepentingan nasional suatu negara tersebut, bukan kepentingan suatu golongan saja. Apabila dilihat lebih jauh, negara juga bisa membuat suatu perjanjian internasional dengan negara lain sebagai bentuk diplomasi dengan negara lain. Dalam pembuatan suatu perjanjian internasional, hanya bidang eksekutif saja yang bisa membuatnya dalam hal ini adalah Presiden.
“Perjanjian internasional ini adalah suatu perjanjian yang dibuat secara tertulis antara dua negara, yang dibentuk dalam bentuk tertentu, serta menimbulkan hak dan kewajiban dalam bidang hukum publik.” Jelas Ibu Nana
Selanjutnya, Ibu Nana menjelaskan macam macam perjanjian internasional. Dalam hal ini, Ibu Nana menjelaskan apapun bentuknya perjanjian internasional tetap berupa perjanjian internasional. Dalam pembuatan perjanjian internasional ini harus berdasarkan kriteria-kriteria “5 AMAN”, yaitu:
· Politis
Tidak bertentangan dengan politik luar negeri Republik Indonesia dan kebijakan luar negeri Republik Indonesia
· Yuridis
Adanya kepastian hukum dan menghindari celah hukum (loopholes) yang merugikan kepentingan Republik Indonesia
· Teknis
Tidak bertentangan dengan kebijakan Kementrian/Instansi teknis terkait
· Keamanan
Tidak digunakan sebagai kedok kegiatan asing/spionase yang mengancam stabilitas dan keamanan dalam negeri
· Keuangan
Tidak menimbulkan kerugian perekonomian negara
Pemberlakuan perjanjian internasional ini akan secara langsung berlaku ketika sudah melakukan penandatanganan atau pertukaran nota diplomatik antar negara. Di Indonesia juga berdasarkan pada Monoisme, dimana perjanjian internasional akan secara langsung berlaku apabila sudah ditandatangani.
Materi dilanjutkan dengan negosiasi, Ibu Nana menjelaskan bahwa negosiasi adalah suatui nteraksi antara dua atau lebih piihak untuk mencapai kesepakatan, tanpa merugikan salah satunya. “Dalam negosiasi bahasa adalah suatu hal yang penting karena bahasa sebagai menyampaikan suatu pesan dalam proses negosiasi. Selain itu terdapat value atau nilai, apa yang akan didapatkan atau diuntungkan dari negosiasi tersebut, dan yang terakhir adalah terkait penerimaan gagasan/ide baru, hal ini terkait dengan kompromi.”
Dalam sesi terakhir, Ibu Nana menyampaikan tips & trick melakukan negosiasi. Ibu Nana menyampaikan bahwa untuk melakukan negosiasi kita harus memiliki sikap profesionalitas, dan kontrol emosi yang baik. Selain itu dalam menjalankan negosiasi, kita juga harus bisa memiliki sikap persuasive untuk meyakinkan pihak yang kita ajak untuk melakukan negosiasi.
“Tidak ada teman atau musuh yang abadi, semua pihak yang sedang berhadapan atau melakukan kepentingan hanyalah melakukan tugasnya masing-masing.”
-Nurhasanah Arumsari Sihombing, S.H., LL.M