Berita Fakultas

Penandatanganan MoU, Perjanjian Kerja Sama, serta Focus Group Discussion RUU tentang Penyadapan Dalam Penegakan Hukum Image

Penandatanganan MoU, Perjanjian Kerja Sama, serta Focus Group Discussion RUU tentang Penyadapan Dalam Penegakan Hukum

Pada Jumat (17/04), telah dilaksanakan penandatanganan kerja sama antara Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) dengan Badan Keahlian DPR RI. Kegiatan yang berlangsung dari pukul 07.15 s.d 12.00 WIB ini dilaksanakan secara luring di Ruang Konferensi Kampus 1 Gedung Santo Alfonsus FH UAJY. Kegiatan ini dihadiri Rektor UAJY bersama Dosen Fakultas Hukum dan Fakultas Teknologi Industri UAJY, segenap akademisi dari Kampus UII, UGM, UMY, dan UIN Yogyakarta, serta Kepala Badan Keahlian DPR RI.

Pertemuan ini diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Keahlian DPR RI dengan Universitas Atma Jaya Yogyakarta dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Badan Keahlian DPR RI dengan Universitas Atma Jaya Yogyakarta dilanjutkan dengan kegiatan diskusi Focus Group Discussion Konsultasi Publik “Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan Dalam Penegakan Hukum. Kegiatan diskusi ini dilaksanakan dalam rangka memfokuskan masukan secara menyeluruh terkait regulasi penyadapan yang dinilai sebagai instrumen penegakan hukum paling intrusif terhadap privasi. Dalam sesi pertama, Prof. Djoko Budiyanto Setyohadi menekankan pentingnya standarisasi teknis menggunakan pola ETSI dan penguatan landasan hukum yang mengacu pada UU No. 20 Tahun 2025, UU PDP, serta UU ITE untuk menjaga akuntabilitas dalam komunikasi digital modern. Sehubungan dengan hal tersebut, Vincentius Patria Setyawan, SH., MH., menyoroti bahwa penyadapan merupakan upaya paksa dalam hukum acara pidana yang harus diatur secara mendetail namun tetap fleksibel melalui blanket norm guna mencegah kekosongan hukum, terutama dalam menghadapi tantangan teknologi AI dan penyadapan lintas batas negara.

Para penanggap juga memberikan catatan kritis mengenai urgensi pengaturan alat sadap yang saat ini masih belum memiliki regulasi jelas di Indonesia, sehingga rentan terhadap penggunaan ilegal yang melanggar hak privasi. Diskusi berkembang pada perlunya pengawasan berlapis dan izin berjenjang dalam proses penyadapan agar tindakan tersebut hanya dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) pada tindak pidana serius. Selain itu, penanggap menekankan bahwa negara hanya boleh mencampuri hak privasi warga negara melalui alasan yang sah dan terbatas, guna menghindari penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran HAM pada saat kondisi darurat, sehingga UU Penyadapan nantinya diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan data pribadi masyarakat.

  • Image

    Tim Multimedia Fakultas Hukum


Berita Terbaru

Lowongan Pekerjaan

INFO PMB FH UAJY 2026/2027
KLIK DISINI

Fakultas Hukum - Universitas Atma Jaya Yogyakarta
UPT - Fakultas Hukum 2026