Ngobar Hukum Asthabrata FH UAJY: ”Duet Maut Membawa Na’as”,
- Tim Multimedia Fakultas Hukum
- 21 Nov, 2024
- Pojok Mahasiswa
- 87
Kemajuan zaman modern dalam hal teknologi dan digital memberikan permasalahan yang serius bagi masyarakat di Indonesia, terutama di kalangan remaja yang seringkali terseret atau justru menyeretkan diri ke dalam kasus judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol). Menyikapi hal itu, organisasi sosial Asthabrata Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta menyelanggarakan acara seminar yang mengangkat tema mengenai judi online (judol) dengan judul ”Duet Maut Membawa Na’as”, pada Kamis, (21/11). Acara ini diselenggarakan di Ruang Konferensi (RKF) FH UAJY dengan mengundang 2 (dua) dosen FH UAJY sebagai narasumber, yakni: Dr. Aloysius Wisnubroto, S.H., M.Hum. dan Puspaningtyas Panglipurjati, S.H., LL.M.
Ketua Asthabrata FH UAJY, Muhammad Arsyanda, dalam sambutannya menyampaikan jika ilmu itu lebih baik dari harta. ”Kalau harta itu perlu kamu jaga, sementara ilmu adalah yang menjagamu”, ujarnya. Ia berharap acara ini dapat memberikan buah-buah ilmu yang berguna bagi kehidupan dan keseharian para peserta. Acara tersebut dimulai dengan pemutaran short movie yang menceritakan mengenai seorang pemuda yang tergiur dengan judol, yang kemudian dimiskinkan karenanya. Karena kehabisan uang dalam perputaran judol, maka ia menjadi depresi dan berusaha mencari uang untuk menutupi hutang-hutangnya.
Dalam pemaparannya, Pak Wisnu menjelaskan berbagai jenis judi online beserta dampaknya dalam berbagai aspek mulai dari aspek sosial, ekonomi, psikologi, budaya, dan juga hukum. Beliau menjelaskan kendala pemberantasan judol, antara lain adanya penawaran melalui pesan pribadi pada aplikasi WhatsApp dan Telegram dengan sistem enkripsi end-to-end, adanya isu yurisdiksi hukum dikarenakan terdapat perbedaan regulasi dengan negara yang melegalkan judi, adanya keterbatasan sistem pemblokiran, masalah kesehatan mental dan sosial, dan juga adanya simbiosis mutualisme antara bandar dan aparat. Hal-hal tersebutlah yang menjadi kendala dalam pemberantasan sosial. Selain itu, Pak Wisnu juga membahas mengenai modus judol dan berbagai pasal-pasal yang mengatur mengenai judol. Sesi pertama ditutup dengan sesi tanya jawab.
Dalam pemaparan materi yang kedua. Bu Puspa menerangkan mengeni pinjamam online dengan berangkat dari Pasal 1320 KUPerdata tentang Syarat Sah Perjanjian. Beliau menjelaskan mengenai pelbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pinjol seperti KUPerdata dan Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022. Dalam sebuah kesempatan, Bu Puspa melontarkan pertanyaan, apakah Pinjol sama dengan peer-to-peer Landing (P2P Landing). Ia menerangkan bahwa pinjol adalah bentuk umumnya, kemudian salah bentuk khususnya adalah P2P Landing. Ia mengatakan bahwa P2P Landing memiliki orientasi untuk tujuan yang produktif seperti bisnis. Selain itu, Bu Puspa memaparkan mengenai terminilogi pihak dalam pinjol. Acara yang berjalan selama dua jam dan berlangsung lancar dengan diskusi antar narasumber dan peserta.