Kelas Praktisi Mengajar Filsafat Hukum: "Apa Tujuan Hukum?"
- Tim Multimedia Fakultas Hukum
- 02 Nov, 2023
- Kuliah Umum
- 524
Pada 2 November 2023, para mahasiswa kelas Filsafat Hukum B, D, dan F di Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya mengikuti kelas Praktisi Mengajar dengan narasumber Dr. Bart Jansen, LL. M., dosen dari Departemen Filsafat Universitas New York, dengan kekhususan di bidang filsafat hukum dan etika. Bart Jansen memberikan materi mengenai filsafat ilmu pengetahuan, metodologi hukum, dan keterkaitan antara metodologi hukum dengan ilmu hukum.
Metodologi dalam ilmu pengetahuan adalah cara atau langkah-langkah untuk mencapai suatu tujuan. Metodologi dapat bersifat sistematis, analitis, dan teoritis. Metodologi dalam ilmu pengetahuan, secara umum, dibedakan menjadi dua, yaitu metode penelitian kuantitatif (numerik) dan metode penelitian kualitatif (non-numerik). Kedua metode penelitian tersebut biasanya digunakan untuk mengumpulkan informasi-informasi atas realitas yang ada di alam semesta, yang kemudian dikumpulkan menjadi yang disebut ilmu pengetahuan.
Bart membedakan ilmu pengetahuan menjadi 3, yaitu ilmu pengetahuan alam atau natural science, ilmu pengetahuan sosial atau social science, dan humaniora atau cultural science. Ilmu pengetahuan alam contohnya seperti biologi, fisika, kimia, astronomi, dan matematika. Ilmu pengetahuan sosial contohnya seperti sosiologi, ilmu politik, psikologi, dan geografi, yang bisa dilakukan penelitian dengan pendekatan empiris. Lalu, humaniora contohnya seperti metafisika, seni, agama atau kepercayaan, keindahan, sastra, filsafat, keadilan, dan lain sebagainya. Humaniora berkaitan dengan pikiran, pemikiran manusia, mengenai interpretasi manusia yang subjektif terhadap suatu tulisan atau gambar. Humaniora berkaitan dengan keadilan, ini yang penting bagi para ahli hukum.
Bicara mengenai tujuan hukum, Bart memberikan pertanyaan, apa sebetulnya tujuan dari adanya hukum? Tujuan dari hukum, atau tujuan akhir dari hukum adalah keadilan. Untuk mencapai keadilan, tidak dengan menggunakan ilmu pengetahuan alam, ataupun ilmu pengetahuan sosial karena keduanya bersifat deksriptif, sedangkan keadilan itu adalah sesuatu yang normatif. Keadilan merupakan suatu tujuan yang ingin dicapai. Jadi, penelitian mengenai ilmu pengetahuan sosial dapat dilakukan dengan pendekatan empiris menggunakan metode observasi, tetapi humaniora atau cultural science lebih menggunakan pikiran, pemikiran manusia daripada menggunakan metode observasi.
Lebih lanjut lagi Bart menjelaskan, untuk mengatakan sesuatu yang ilmiah tentang keadilan atau sastra atau cultural science yang lain, maka kita harus berpikir dan membuat interpretasi. Interpretasi adalah kata kuncinya, dan sangat subjektif. Pada kelas-kelas di fakultas hukum sangat mungkin terjadi para dosen atau para mahasiswa memiliki interpretasi yang berbeda-beda terhadap hukum atau teks-teks hukum. Di bidang hukum, metodologi atau atau interpretasi yang digunakan adalah hermeneutika hukum. Hermeneutika hukum adalah cara-cara yang digunakan untuk menafsirkan hukum, salah satunya penafsiran gramatikal.
Pada materi terakhir, Bart memaparkan mengenai sosiologi hukum yang menyangkut dua hal, yaitu hukum yang tertulis pada teks/buku (law on the books), dan hukum yang berlaku (law on the action). Praktik atau pelaksanaan hukum oleh aparat penegak hukum seperti hakim, advokat, polisi, dan praktiknya pada masyarakat jauh lebih kompleks daripada hukum yang tertulis pada buku atau teks hukum yang berlaku. Lebih lanjut lagi Bart mengatakan, law on the action menekankan pada interpretasi hukum yang berlaku. Tetapi, pada akhirnya, tujuan akhir hukum adalah untuk mencari keadilan apa pun interpretasi yang digunakan.