Berita Fakultas

FH UAJY Selenggarakan Diskusi Ilmiah Berbahasa Inggris “Conceptualising Corruption as a Violation of Human Rights in Indonesia” Image

FH UAJY Selenggarakan Diskusi Ilmiah Berbahasa Inggris “Conceptualising Corruption as a Violation of Human Rights in Indonesia”

Pada 25 Oktober 2023 , FH UAJY kembali menyelenggarakan Diskusi Ilmiah Berbahasa Inggris bagi kalangan Dosen, Mahasiswa S1 dan Mahasiswa S2. Adapun topik yang diangkat yaitu “Conceptualising Corruption as a Violation of Human Rights in Indonesia”.  Dalam diskusi yang berjalan selama jangka waktu dua jam tersebut, Ratna Juwita, S.H., LL.M., M.H., Ph.D selaku Pembicara memberikan perspektif mengenai kemungkinan dan kebermanfaatan bagi Indonesia jika mengkategorikan korupsi sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Ratna Juwita, S.H., LL.M., M.H., Ph.D menjelaskan strategi anti-korupsi saat ini umumnya berfokus pada pendekatan hukum pidana dan tidak memberikan perhatian yang cukup pada hak asasi manusia. Ini berpotensi menimbulkan masalah karena dampak negatif korupsi di sektor publik terutama di sektor kesehatan dan pendidikan dapat menghancurkan pemenuhan hak asasi manusia bagi warga negara. Korban korupsi sering tidak diperhatikan dan dibiarkan. Tentu kerangka pendekatan hak asasi manusia dapat memberdayakan korban sekaligus menjadikan masyarakat sipil sebagai pelaku relevan dalam strategi anti-korupsi.

Setelah pemaparan materi dari pembicara, FX. Endro Susilo, S.H., LL.M selaku moderator membuka dua sesi tanya jawab. Pada sesi pertama terdapat 3 peserta yang mengajukan pertanyaan. Peserta pada sesi pertama bertanya mengenai apa saja batasan dari bentuk korupsi yang bisa dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Kemudian Peserta juga meminta pendapat hukum dari Pembicara mengenai sanksi apa yang dapat diberikan jika korupsi memang dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Lebih lanjut pada sesi kedua, terdapat 5 peserta yang mengajukan pertanyaan maupun pendapat. Salah satunya peserta meminta penegasan kembali dari pembicara apakah pelaku korupsi yang dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia layak untuk dikenakan sanksi yang lebih berat atau tidak, bahkan apakah layak untuk dikenakan hukuman mati atau tidak.

Diskusi ilmiah dengan bahasa Inggris tersebut ternyata mendapatkan antusiasme yang tinggi dari peserta. Hal ini terbukti dari jumlah peserta yang hadir maupun dari keaktifannya dalam diskusi. Diskusi Ilmiah berbahasa Inggris semacam ini akan diselenggarakan secara berkala setiap dua bulan sekali. Selain itu, Fakultas Hukum UAJY juga akan rutin menyelenggarakan diskusi ilmiah dengan bahasa indonesia maupun seminar nasional dengan topik-topik yang menarik.

  • Image

    Tim Multimedia Fakultas Hukum


    Student Staff Multimedia & Alih Bahasa Fakultas Hukum UAJY

Berita Terbaru

Lowongan Pekerjaan

Fakultas Hukum - Universitas Atma Jaya Yogyakarta
UPT - Fakultas Hukum 2024