Berita Fakultas

DI TENGAH PANDEMI COVID-19 OLEH FHILIPPO APRIANDO Image

DI TENGAH PANDEMI COVID-19 OLEH FHILIPPO APRIANDO

DI TENGAH PANDEMI COVID-19

 

Oleh Fhilippo Apriando, 170512828,

Mahasiswa Fakultas Hukum Universita Atma Jaya Yogyakarta,
Program Kekhususan Lingkungan Hidup dan Pertanahan

philippogirsang@gmail.com

 

“Lekas pulih Bumiku”. Kata-kata inilah yang tepat mencerimkan harapan setiap manusia melihat keadaan dunia saat ini yang sedang dilanda persebaran virus Covid-19. Pada Maret 2020 dapat dilihat jumlah korban virus Covid-19 setiap harinya selalu meningkat secara drastis dikarenakan pada saat itu masih terdapat beberapa pribadi yang egois dan tidak peduli dengan keadaan juga tidak adanya ketegasan dari pemerintah terkait regulasi yang seharusnya diberlakukan ditengah pandemi ini. Beredar kabar bahwa virus Covid-19 yang masuk ke Indonesia disebabkan adanya wisatawan asing yang datang ke Indonesia ataupun WNI yang kembali ke Indonesia karena kepentingan di luar negeri. Seharusnya pada saat itu langkah awal yang dapat dilakukan pemerintah adalah dengan memberlakukan  Pasal 13 ayat (1) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang dimana Pejabat Imigrasi menolak Orang Asing masuk Wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum karena sebelum virus Covid-19 tersebar luas di wilayah Indoneisa, beberapa negara lain sudah tersebar virus ini. Tetapi pada saat itu kurangnya ketegasan dari pemerintah sendiri yang menyebabkan masih banyaknya wisatawan dan WNI /WNA yang masuk ke Indonesia dari luar negeri yang mejadi salah satu pemicu persebaran. Sebetulnya Indonesia memiliki Undang-Undang yang mengatur perihal Wabah Penyakit Menular yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1984, tetapi undang-undang tidak juga tidak efektif dan memuat ketentuan yang tidak lengkap untuk mengurangi persebaran virus Covid-19 terus meningkat setiap harinya.

Salah satu upaya dasar yang dilakukan untuk pencegahan virus Covid-19 diantaranya dengan menggunakan masker dan hand sanitizer. Apabila kita mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maka adanya kepastian hukum untuk perlindungan kepada konsumen, yang artinya bahwa setiap pribadi berhak atas barang tersebut (yang tersedia di masyarakat). Namun kebutuhan semakin meningkat akan masker dan hand sanitizer justru menjadi peluang bagi distributor dan pelaku usaha untuk menjual dengan harga selangit bahkan menimbunnya. Beruntung Indonesia memiliki Undang-Undang yang mengaturnya dengan memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdangangan yang berbunyi :

“ Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)”.

Upaya pemerintah berupa anjuran untuk “dirumah saja” terus dilakukan tetapi masih terdapat  banyak kegiatan yang dilakukan diluar rumah sehingga persebaran terus meningkat dan semakin banyak pasien yang dinyatakan positif virus Covid-19. Hal ini disebabkan karena tidak diimbangi dengan regulasi yang tegas. Sehingga  Pada 31 Maret 2020 ditetapkannya lah PP No.21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saling mendukung dengan Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional pada tanggal 13 April 2020. Peraturan ini terbentuk dengan latar belakang yang pertama jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah dan yang kedua terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. PP tentang PSBB ini memberikan pembatasan diantaranya peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Meski tujuannya baik tetapi terdapat beberapa polemik yang dimana hingga saat ini terdapat 2,8 juta pekerja terkena dampaknya dan sebanyak 749,4 ribu pekerja formal di PHK.[1] Hal ini terjadi akibat terhentinya operasional tempat mereka bekerja yang dimana perusahaan swasta terebut tidak dapat menjalankan aktivitas sebagaimana mestinya. PHK terjadi karena keadaan maksa (force majeur) dari suatu perusahaan akibat terhambatnya aktivitas karena pandemi Covid-19 sehingga berdasarkan Pasal 164 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,  Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Tetapi pasal ini dapat dilakukan apabila perusahaan tersebut dinyatakan tutup secara permanen, namun apabila perusahaan hanya tutup sementara hingga selesainya pandemi Covid-19 maka perusahaan tidak dapat melakukan PHK terhadap pekerja melainkan hanya menunda hak dan kewajiban para pihak sementara.

Dampak ekonomi sangat berpengaruh akibat pandemi Covid-19 yang dimana terdapat penurunan dalam pendapatan negara melalui berbagai sektor, antara lain penerbangan dan pariwisata. Berlakunya PSBB yang mengharuskan Work From Home mengakibatkan menurunnya dan terhambatnya akses penerbangan domestik maupun luar negeri karena sejatinya tidak ada petugas bandara dan maskapai yang boleh bertugas secara langsung di bandara. Dari segi pariwisaata,  devisa negara juga terus menurun karena dibatasinya segala akses wisata dan bentuk fasilitas umum juga rendahnya tingkat wisatawan yang mau datang akibat persebaran virus Covid-19 yang terus meningkat. Dari sisi permintaan, UMKM secara drastis mengalami penurunan dari para konsumen. Akibat wabah, para konsumen mengalami kondisi psikologis takut tertular penyakit sehingga mengurung diri di dalam rumah. Kondisi tersebut tentunya akan berdampak pada penurunan pendapatan yang secara tidak langsung mengurangi pengeluaran dan pola konsumsi mereka. Penyebaran virus juga mengganggu UMKM yang beroperasi lintas batas atau antarnegara karena pasokan barang mentah untuk produksi yang bersumber dari luar negeri mengalami gangguan karena blokade dan pengurangan aktivitas transportasi regional di lingkup darat, laut, dan udara. Selain itu, permintaan produk UMKM secara global juga mengalami penurunan terutama yang berkaitan dengan sektor pariwisata karena kunjungan ke berbagai destinasi wisata mengalami penurunan secara drastis.

            Dengan adanya PPSBB mengharuskan social distancing yang dimana segala kegiatan saat ini dilakukan secara online melalui rumah masing-masing. Banyak pribadi yang merasa terpuruk dalam hal finansial atau ekonomi akibat pandemi Covid-19 terlebih lagi karena pemutusan hubungan kerja dan terbatasnya solusi untuk mencari pekerjaan saat ini. Tingkat kriminal semakin meningkat karena kebutuhan dan harga yang semakin meningkat pula. Peran pemerintah sangat diperlukan melalui bantuan untuk tim medis dan korban Covid-19, tetapi perlu menengok pula masyarakat-masyarakat yang memerlukan bantuan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari . Apresiasi terhadap tim medis selalu kita berikan sebagai bentuk penghormatan atas jasanya ditengah wabah virus Covid-19 ini. Kita sama-sama berharap dan berdoa agar pandemi ini cepat berlalu sehingga dapat melaksanakan kegiatan kita masing-masing sebagaimana mestinya. Persatuan dan kesatuan masyarakat untuk taat akan hukum diperlukan saat ini yang nantinya berdampak baik bagi masyarakat itu sendiri.

[1] https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01368492/kemnaker-berdayakan-korban-phk-melalui-program-padat-karya

  • Image

    Fakultas Hukum UAJY


    Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Berita Terbaru

Lowongan Pekerjaan

Fakultas Hukum - Universitas Atma Jaya Yogyakarta
UPT - Fakultas Hukum 2024