Bart Jansen dan Lorenzo Nieuwenburg Berbagi Perspektif Mereka dalam Penulisan dan Publikasi Artikel Hukum untuk Jurnal Internasional
- Tim Multimedia Fakultas Hukum
- 06 Nov, 2023
- Internasionalisasi
- 157
Jumat, (03/11/2023), Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta mengadakan kegiatan diskusi yang mengungsung tema “Strategi Penulisan Artikel pada Jurnal Internasional Scopus” dengan mengundang Dr. Bart Jansen, LL.M (Dosen dari New York University) dan Lorenzo Nieuwenburg, LL.M (Dosen dari Universiteit van Amsterdam) sebagai narasumber. Kegiatan diskusi ini dihadiri oleh Dosen Fakultas Hukum Program Studi S1 dan S2. Ketua Departemen Fakultas Hukum, Dr. Elisabeth Sundari, S.H, M.Hum., memaparkan bahwa diskusi ini merupakan wadah untuk meningkatkan kemampuan bahasa, inovasi dan kontribusi dari para dosen untuk penulisan artikel hukum di jurnal internasional.
Kedua pembicara membagikan perspektif mereka mengenai cara penulisan dan penerbitan artikel hukum ke jurnal internasional. Mereka juga menekankan beberapa hal yang harus dipertimbangkan sebelum menulis artikel akademik, yaitu tujuan artikel tersebut ditulis, sasaran pembaca artikel, jumlah kalimat, serta media tempat diterbitkannya artikel tersebut.
Bart dan Lorenzo berpendapat bahwa artikel hukum yang baik harus mengandung 3 hal utama, yaitu the concrete question, concrete answer and the solution or the problem solving. Artikel hukum yang baik tidak hanya membahas pertanyaan penelitian saja, namun juga berfokus pada permasalahan yang terjadi di masyarakat, serta penemuan solusi yang dapat memecahkan sebuah permasalahan dengan wawasan baru.
Diskusi ini berjalan dengan sangat baik dan mendapat tanggapan menarik dari para dosen. Ratna Juwita, S.H., LL.M., M.H., Ph.D., salah satu dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, juga berbagi pengalamannya bersama rekan-rekannya saat menempuh pendidikan di University of Groningen, dalam menulis dan mempublikasikan artikel di jurnal internasional. Beliau mengatakan, para akademisi dan praktisi dari bidang hukum internasional lebih mudah untuk mempublikasikan artikel di jurnal internasional. Sebaliknya, bagi sarjana atau praktisi dari bidang hukum privat/perdata, hukum pidana, dan hukum administrasi, sulit untuk mempublikasikan artikel di jurnal internasional karena persyaratan yang ada di jurnal internasional tidak sesuai dengan bidang tersebut karena menggunakan pendekatan hukum untuk menulis artikel, sedangkan jurnal internasional seperti Scopus harus menggunakan pendekatan berbasis empiris. Jadi, bagi para sarjana dan praktisi hukum internasional, jauh lebih mudah untuk mempublikasikan karya hukum di jurnal internasional. Persyaratan tersebut menyulitkan para sarjana atau praktisi yang menggunakan pendekatan berbasis hukum dalam penelitian mereka untuk mempublikasikan karya mereka di jurnal internasional.
Di akhir diskusi juga tercetus rencana dan harapan agar di masa mendatang dapat diadakan penelitian hukum serta penerbitan artikel hukum ke jurnal internasional antara Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya dan kedua narasumber (Bart dan Lorenzo).