AILS' International Law Talkshow (ILTalks) 2025 dengan tema “The Reflection of Humanity Through the Perspective of Human Rights Law”
-
Tim Multimedia Fakultas Hukum
- 11 Jul, 2025
- Akademik
- 1
Atma Jaya International Law Society (AILS) merupakan organisasi mahasiswa yang berfokus pada isu-isu yang terjadi dalam lingkup hukum internasional. Mereka memiliki program kerja tahunan yaitu ILWeek (International Law Week). ILWeek merupakan rangkaian acara yang terdiri dari International Law Talk Show (ILTalks) dan AILS' National Article Writing Competition (ANAWC). Acara ini diselenggarakan untuk memperluas pengetahuan dan mendiskusikan isu-isu terkini dunia yang berkaitan dengan hukum internasional di kalangan mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta dan mahasiswa S1 lainnya dari seluruh fakultas, ikatan dan berbagai universitas di seluruh wilayah Yogyakarta.
Tema yang diangkat dalam ILWeek 2025 adalah “The Reflection of Humanity Through the Perspective of Human Rights Law”. Tema ini dipilih karena semakin mendesaknya isu-isu hak asasi manusia secara global dan pentingnya peran hukum hak asasi manusia internasional dalam melindungi martabat manusia.
Pada hari Sabtu, 14 Juni 2025, ILTalks diadakan dengan mengundang Girli Ron Mahayunan, S.H., LL.M. (Spesialis Hukum Hak Asasi Manusia dan Ketenagakerjaan) dan Irfan Fadilah, S.H., LL.M. (Diplomat di Direktorat Hukum dan Perjanjian Politik-Keamanan, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia). Acara ini diselenggarakan secara daring melalui zoom dan dihadiri oleh Prof. Dr. Theresia Anita Christiani, S.H., M.Hum. (Dekan Fakultas Hukum UAJY) dan Nanda Indrawati, S.H., M.H. (Supervisor AILS dan Koordinator IUP).
Sesi yang membahas tentang "Unpacking the Intersection of Human Rights and Business" secara efektif menyoroti sifat hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi sebagai hak dasar dan alami, universal untuk semua individu terlepas dari latar belakang mereka. Kami belajar bahwa kerangka hukum internasional, yang terdiri dari soft law (seperti deklarasi) dan hard law (seperti ICCPR dan ICESCR), memberikan landasan untuk menegakkan hak-hak ini. Prinsip-prinsip inti dari hukum hak asasi manusia yaitu universalitas, tak terpisahkan, saling ketergantungan, kesetaraan, partisipasi, dan akuntabilitas, menjadi pedoman penting dalam menilai dan menangani isu-isu hak asasi manusia di seluruh dunia. Selain itu, fokus khusus pada perdagangan manusia (sebagaimana didefinisikan di Palermo Protocol) dan kerja paksa menggarisbawahi beberapa pelanggaran paling mengerikan yang sering mengintai dalam rantai pasok global yang kompleks.