Ketentuan Penulisan Jurnal Justitia Et Pax


Jurnal  ilmiah Justitia et Pax merupakan jurnal ilmiah bidang hukum. Jurnal  ilmiah Justitia et Pax terbit dua kali setahun Januari-Juni dan Juli-Desember. Kami menerima artikel konseptual atau hasil penelitian yang belum pernah dipublikasikan di media lain dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Naskah dapat berupa hasil penelitian atau artikel konseptual di bidang hukum.
  2. Naskah dapat ditulis dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris.
  3. Panjang naskah 20-25 halaman.
  4. Naskah diketik di atas kertas A4 dengan margin atas dan kiri masing-masing 4 cm dengan margin halaman bawah dan kanan masing-masing 3 cm, menggunakan tipe huruf Times New Roman, ukuran font 12, dan spasi 1,5.
  5. Judul naskah berbahasa Indonesia terdiri maksimal 12 kata, sedangkan jika berbahasa Inggris terdiri maksimal 10 kata.
  6. Naskah harus disertai dengan abstractdan keywordsdalam Bahasa Inggris serta intisari dan kata kunci dalam Bahasa Indonesia. Abstract dan intisari masing-masing terdiri 50-100 kataKeywords dan kata kunci masing-masing terdiri 3-5 kata.
  7. Sistematika naskah hasil penelitian harus mencakup: Judul, Nama Penulis,  instansi, Abstract (berbahasa Inggris)dan Intisari (berbahasa Indonesia), Kata Kunci, Latar Belakang Masalah (disertai dengan perumusan masalah), Metode Penelitian, Hasil Penelitian dan Pembahasan, Kesimpulan, Daftar Pustaka.
  8. Sistematika naskah artikel konseptual harus mencakup: Judul, Nama Penulis, instansi, Abstract (berbahasa Inggris) dan Intisari (berbahasa Indonesia), Kata Kunci, Pendahuluan, Pembahasan (langsung diperinci menjadi sub-sub judul sesuai dengan permasalahan yang dibahas), Penutup, Daftar Pustaka.
  9. Gaya penulisan di Jurnal ilmiah Justitia et Pax harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.
  10. Gaya penulisan yang khusus berlaku di Jurnal ilmiah Justitia et Pax adalah.
  11. Bilamana merujuk suatu pasal, huruf awal kata “pasal” ditulis dengan huruf kapital.
  12. Bilamana merujuk suatu ayat, huruf awal kata “ayat” ditulis dengan huruf kecil dan angka diapit oleh tanda baca kurung.
  13. Apabila dalam kutipan langsung suatu frasa, paragraf, atau rumusan pasal terdapat bagian yang dihilangkan, mohon indikasikan bagian yang dihilangkan tersebut dengan elipsis yang disisipkan dalam tanda kurung siku […].
  14. Penyingkatan nama peraturan perundang-undangan diserahkan kepada gaya masing-masing penulis, selama dipergunakan secara konsisten. Bentuk yang disarankan misalnya adalah “UU No. 30 Tahun 2014”.
  15. Bilamana pengarang atau editor berjumlah lebih dari 1 (satu) orang, cantumkan nama orang pertama diikuti dengan et al.
  16. Penulis disarankan untuk menghindari metode penjabaran secara enumeratif.
  17. Daftar Pustaka hendaknya dirujuk dari edisi mutakhir dan sangat disarankan berasal dari jurnal.
  18. Penulis sangat tidak dianjurkan untuk mengacu pada diri sendiri (self-citation).
  19. Gelar akademik tidak ditulis di dalam daftar pustaka maupun catatan kaki.

Penulisan daftar pustaka disusun secara alfabetis dengan nama pengarang dibalik. Tata cara penulisan adalah sebagai berikut:

  • Buku
    ‹nama pengarang›, ‹tahun terbit›, ‹judul›, ‹penerbit›, ‹tempat terbit›.
    Contoh:
  • Tomuschat, Christian, 2008, Human Rights: Between Idealism and Realism, Second Edition, Oxford University Press, New York.
  • Artikel Jurnal
    ‹nama pengarang›, “‹judul›”, ‹nama jurnal›, ‹volume›, ‹nomor›, ‹bulan›, ‹tahun›.
    Contoh:
  • Sorensen, Juliet, “Ideals Without Illusions: Corruption and the Future of of A Democratic North Africa”, Northwestern Journal of International Human Rights, Vol. 10, No. 4, 2012.
  • Hasil Penelitian/Tugas Akhir
    ‹nama pengarang›, ‹tahun terbit›, ‹judul›, ‹jenis publikasi (hasil penelitian/skripsi/tesis/disertasi)›, ‹institusi›, ‹tempat institusi›.
    Contoh:
  • Widiyastuti, Sari Murti, 2007, Konsistensi Asas Pertanggungjawaban Perdata dalam Hukum Khusus terhadap Asas Pertanggungjawaban Perdata dalam Hukum Umum, Disertasi, Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
  • Makalah/Pidato
    ‹nama pengarang›, “‹judul›”, ‹jenis publikasi›, ‹forum›, ‹tempat›, ‹waktu›.
    Contoh:
  • Riyanto, Sigit, “Re-interpretasi Kedaulatan Negara dalam Hukum Internasional”, Pidato, Pengukuhan Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 26 Juni 2014.
  • Artikel dalam Antologi dengan Editor
    ‹nama pengarang›, “‹judul artikel›”, dalam ‹editor›, ‹tahun›, ‹judul buku›, ‹penerbit›, ‹tempat terbit›.
    Contoh:
  • Van Der Herik, Larissa, “Economic, Social and Cultural Rights, International Criminal Law’s Blind Spot?”, dalam Riedel, Eibe, et al., 2004, Economic, Social and Cultural Rights in International Law: Contemporary Issues and Challenges, Oxford University Press, Oxford.
  • Artikel Majalah atau Koran
    ‹nama pengarang›, “‹judul artikel›”, ‹nama majalah/koran›, ‹tanggal artikel diterbitkan›.
    Contoh:
  • Tjandra, Riawan, “Huru Hara Bandara”, Sindo, 10 Juli 2015.
  • Internet
    ‹nama pengarang›, “‹judul artikel›”, ‹alamat url lengkap›, diakses ‹tanggal akses›.
    Contoh:
  • Transparency International, “Corruption Perception Index 2013”,http://www.org, diakses 26 Februari 2014.
  • Peraturan Perundang-undangan sebagai referensi
    Nomenklatur peraturan perundang-undangan beserta nomor, tahun, dan judulnya, diikuti dengan nomor dan tahun tempat pengundangan. Untuk daftar pustaka penyusunan didasarkan pada urutan peraturan perundang-undangan.
    Contoh:
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165)
    Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48)
  • Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5)
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 502).
  • Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2015 Nomor 2)
  • Putusan Pengadilan
    Nomenklatur produk forum pengadilan, nomor produk, perihal, tanggal mulai berkekuatan hukum.
    Contoh:
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/-XII/2014 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 633 K/PDT.SUS-PHI/2015 perihal Perselisihan Hubungan Industrial antara Koperasi Pengangkutan Umum Medan Melawan Kasman Sihotang.

Penulisan kutipan menggunakan model catatan kaki (footnote). Cara penulisan seperti di atas, tetapi penulisan nama pengarang tidak dibalik. Penulisan halaman disingkat menjadi “hlm.”.

Naskah disertai dengan curriculum vitae terbaru dalam bentuk softcopy memuat nama lengkap penulis, riwayat pendidikan, pekerjaan, alamat instansi, alamat rumah, alamat e-mail, nomor telepon, dikirim ke:

 

JURNAL ILMIAH JUSTITIA ET PAX
Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Jalan Mrican Baru No. 28 Yogyakarta 55281 Indonesia Kotak Pos 1086.
Telp.+62-274-514319, 561031. Fax. +62-274-547973
Website: ojs.uajy.ac.id/index.php/justitiaetpax
E-mail: jep@mail.uajy.ac.id

Penyunting berhak menyeleksi dan mengedit naskah yang masuk. Kepastian pemuatan atau penolakan naskah akan diberitahukan kepada penulis. Prioritas pemuatan naskah didasarkan pada penilaian substansi dan urutan naskah yang masuk ke Jurnal ilmiah Justitia et Pax. Substansi tulisan atau artikel sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Naskah yang tidak dimuat tidak akan dikembalikan.

Download pedoman lengkap di sini

Faculty of Law - Universitas Atma Jaya Yogyakarta
UPT - Faculty of Law UAJY 2024