Study Visit FH UAJY: Perdalam Hukum Praktis, Mahasiswa FH UAJY Mengunjungi DJKI, Mahkamah Konstitusi, dan Kementerian Lingkungan Hidup
-
Tim Multimedia Fakultas Hukum
- 14 Jul, 2026
- Berita
- 3
Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (FH UAJY) menyelenggarakan kegiatan study visit untuk Semester Genap TA. 2025/2026. Kegiatan yang digelar dari tanggal 18 s.d 22 Mei 2026 ini dirancang khusus untuk memberikan wawasan serta memperdalam pengetahuan mahasiswa langsung dari kacamata para regulator dan lembaga peradilan nasional.
Rangkaian kunjungan pertama diawali di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI. Bersama narasumber Yobbi Herbuono (Penyuluh Hukum Ahli Muda DJKI), kunjungan ini mengangkat tema "Perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai Aset dan Penggerak Ekonomi Kreatif". Dalam pemaparannya, Yobbi mengungkapkan bahwa DJKI menerima lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) permohonan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) setiap tahunnya, yang erat kaitannya dengan komersialisasi karya ekonomi kreatif. Mahasiswa dibekali perbedaan mendasar antara Rezim Hak Cipta yang bersifat universal dan deklaratif otomatis, dengan hak kekayaan industri lainnya yang bersifat konstitutif dan teritorial, serta karakteristik kerahasiaan dalam Rahasia Dagang. Melalui studi kasus inovasi produk Post-it dari 3M dan nilai merek Indomie, mahasiswa diajak melihat bagaimana HKI bertindak sebagai instrumen perlindungan sekaligus pendorong nilai ekonomi di era modern, termasuk dalam menjawab tantangan perkembangan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI) dan Metaverse.
Destinasi kedua berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indosneia. Dipandu oleh Analis Hukum Ahli Madya MK, Haifa Arief Lubis, S.H., M.H., mahasiswa diperkenalkan secara langsung dengan struktur administrasi kepaniteraan peradilan konstitusi. Haifa menjelaskan empat kewenangan absolut MK yang diamanatkan oleh UUD NRI 1945, meliputi pengujian undang-undang, pemutusan sengketa hasil pemilu, pembubaran partai politik, hingga penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara. Sembilan Hakim Konstitusi bertugas memutus perkara dengan tiga jenis amar putusan utama: Permohonan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), Dikabulkan, atau Ditolak. Karakteristik putusan MK yang bersifat erga omnes (final dan mengikat) menegaskan posisi lembaga ini sebagai the guardian of the constitution dan pengawal demokrasi Indonesia.
Sebagai penutup rangkaian pertama, mahasiswa menyambangi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Narasumber Alfian Bagaswara membedah siklus pembentukan regulasi (legal drafting) di bidang ekologis. KLH yang bertindak sebagai instansi pemrakarsa pusat mengumumkan target legislasi nasional tahun anggaran 2026, yaitu penyelesaian pembahasan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) lingkungan hidup beserta aturan turunannya melalui SK Menteri. Proses perancangan dari naskah akademik hingga tahap pengundangan berbasis asas fiksi hukum dijelaskan secara komprehensif, memberikan pemahaman mendalam bagi mahasiswa mengenai pentingnya tertib hukum demi menjamin kepastian dan efektivitas perlindungan lingkungan di masyarakat.