Study Visit FH UAJY: Bedah Peran Desk Ketenagakerjaan Polri dan Batas Yurisdiksi Pengawasan Komisi Yudisial
-
Tim Multimedia Fakultas Hukum
- 14 Jul, 2026
- Berita
- 5
Melanjutkan agenda akademik study visit Semester Genap TA. 2025/2026, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (FH UAJY) memfokuskan studi lapangan mereka pada aspek hukum ketenagakerjaan dan dinamika pengawasan eksternal lembaga peradilan.
Kunjungan edukatif ini mengarah ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), khususnya pada unit Desk Ketenagakerjaan. Disambut oleh Tri Wahyudi Sakti W. dan Andi Gani Nena Wea, S.H., M.H. , mahasiswa mendapatkan pemaparan mengenai fungsi krusial desk ini dalam menjaga stabilitas iklim industrial di Indonesia. Berlandaskan pada UUD 1945, KUHAP, serta UU Ketenagakerjaan. Desk Ketenagakerjaan yang resmi dibentuk pada 20 Januari 2025 ini beroperasi sebagai pusat pelayanan terpadu untuk konsultasi, pengaduan, dan pelaporan tindak pidana ketenagakerjaan. Penanganan kasus-kasus sensitif seperti perselisihan pesangon maupun pemberangusan serikat pekerja (union busting) dijalankan menggunakan SOP berbasis restorative justice. Meski fokus penyelesaian di luar pengadilan ini kerap memakan waktu lama dan menjadi tantangan tersendiri, unit ini juga aktif berkontribusi membuka lapangan pekerjaan secara bertahap untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Rangkaian study visit kemudian ditutup dengan kunjungan ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia. Bersama narasumber Ina Maryani, mahasiswa mendalami kedudukan KY sebagai lembaga negara mandiri yang memegang peran sentral dalam menjaga keluhuran martabat profesi hakim. Komisi Yudisial memiliki wewenang konstitusional untuk mengusulkan pengangkatan Calon Hakim Agung kepada DPR RI , di mana saat ini terdapat 11 Hakim Agung yang sedang diproses melalui mekanisme seleksi ketat dan transparan. Selain fungsi rekrutmen, KY bertugas memeriksa Penanganan Laporan Masyarakat (PLM) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Melalui sesi interaktif ini, mahasiswa berhasil memperoleh pemahaman jernih mengenai batas yurisdiksi KY; lembaga ini hanya berwenang mengawasi perilaku etis hakim demi tegaknya external oversight, namun sama sekali tidak diizinkan mengintervensi independensi maupun substansi putusan hakim dalam mengadili suatu perkara.