Student Exchange FH UAJY–NEUST: Mengulas UU Kejahatan Siber dan Hukum Pidana Internasional Filipina
Pada hari Minggu (11/10/2026), Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (FH UAJY) bersama Nueva Ecija University of Science and Technology (NEUST) kembali mengadakan program Student Exchange. Adapun kegiatan kali ini dibuka dengan welcome dinner yang dihadiri masing-masing dosen dari kedua universitas dan seorang mahasiswa pertukaran dari NEUST. Prof. Dr. Th. Anita Christiani, SH., M.Hum., Prof. Dr. E. Sundari, SH., M.Hum., dan beberapa dosen FH UAJY yang hadir menyambut kedatangan pihak NEUST dengan baik.
Kemudian pada keesokan harinya yaitu hari Senin (12/10/2026), Dr. Ranulfo T. Bayag-o, selaku dosen NEUST memberikan kuliah di kelas Cybercrime Laws pada pukul 09.00 WIB. Beliau menjelaskan mengenai Undang-Undang Kejahatan Siber Filipina (R.A. 10175) yang menegaskan bahwa aktivitas digital sehari-sehari, mulai dari penggunaan akun palsu hingga peretasan dan pencemaran nama baik, memiliki konsekuensi hukum tegas yang berfokus pada ada atau tidaknya izin sah. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak berinternet karena kebebasan berekspresi di dunia maya tetap dibatasi oleh hak serta perlindungan hukum bagi pengguna lain.
Dr. Ranulfo T. Bayag-o juga memaparkan materi International Criminal Law dalam konteks pengalaman Filipina, yang diawali dengan pertanyaan kapan suatu kejahatan dapat dikategorikan sebagai kejahatan internasional, serta menjelaskan bagaimana hukum internasional berlaku dalam sistem hukum Filipina yang menganut pendekatan dualis melalui mekanisme inkorporasi untuk hukum kebiasaan internasional dan transformasi untuk perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan dua pertiga Senat. Selain itu, materi tersebut mengulas sejumlah putusan penting Mahkamah Agung Filipina, hierarki antara hukum internasional dan hukum nasional di mana konstitusi tetap menjadi norma tertinggi, serta Republik Act 9851 yang mengatur kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pemaparan ditutup dengan pengalaman Filipina bersama Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court), mulai dari ratifikasi Statuta Roma hingga penarikan diri pada 2019, prinsip komplementaritas, dan perdebatan antara akuntabilitas dan kedaulatan, dengan pesan bahwa keadilan pidana internasional harus tetap berlandaskan hukum, bukti, dan kerja sama antarnegara.