Berita Fakultas

Seminar Nasional Legitra 2026: RUU Perampasan Aset di Tengah Polemik Image

Seminar Nasional Legitra 2026: RUU Perampasan Aset di Tengah Polemik

Pada hari Sabtu (03/10/2026), Forum Diskusi Sahabat FH UAJY menyelenggarakan Seminar Nasional Legitra 2026. Seminar Nasional yang bertajuk “RUU Perampasan Aset di Tengah Polemik: Antara Pemberantasan Korupsi, Keadilan Hukum, dan Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan, Bagaimana Mahasiswa Mengawal” ini dilaksanakan pada pukul 11.20 s.d 15.00 WIB di Auditorium Kampus 2 UAJY. Kegiatan dibuka oleh MC, kemudian dilanjutkan dengan penampilan tarian oleh Institut Seni Indonesia Yogyakarta, menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne UAJY, penyambutan kedua narasumber dan moderator.

Selanjutnya Ketua Forum Diskusi Sahabat yaitu sdri Amanda Ruth memberikan sambutan untuk mengawali kegiatan ini, adapun dirinya berharap kegiatan ini bisa menjadi ruang diskusi bagi setiap peserta yang hadir. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan sesi materi oleh Ibu Aprilia Stefany Leliak, S.H., M.H., selaku narasumber pertama dan dosen FH UAJY, kemudian narasumber kedua adalah Bapak Rocky Gerung, dan moderator pada kegiatan hari ini adalah Bapak Dikki Akhmar, S.Si., M.M.

Ibu April dalam sesi materi mengatakan bahwasanya pada draft lama Pasal 5 Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menyatakan bahwa sasarannya tidak hanya kepada koruptor tetapi juga kepada semua orang yang memiliki kekayaan minimal 100 juta rupiah. Beliau juga menyoroti draft terbaru RUU Perampasan Aset yang tidak dipublikasikan sehingga para akademisi tidak bisa melakukan review. Sementara itu Pak Rocky menambahkan bahwa perampasan aset sendiri memiliki fungsi pragmatis yaitu untuk mengembalikan keuangan negara. Kegiatan kemudian diakhiri dengan sesi tanya jawab, ucapan terima kasih oleh Ketua Pelaksana, penyerahan plakat kepada moderator dan kedua narasumber, foto bersama dan doa penutup.

Berita Terbaru

Lowongan Pekerjaan

Fakultas Hukum - Universitas Atma Jaya Yogyakarta
UPT - Fakultas Hukum 2026