Berita Fakultas

RUM #1:  “Pembacaan LPJ oleh Pimpinan Sidang Periode 2022/2023 dan Sosialisasi Terkait Pemilihan Pimpinan Sidang Periode 2023/2024 Image

RUM #1: “Pembacaan LPJ oleh Pimpinan Sidang Periode 2022/2023 dan Sosialisasi Terkait Pemilihan Pimpinan Sidang Periode 2023/2024

KOBAR EPHA

Koran Selembar Dari Pojok Kampus EPHA UAJY

Inilah koran jang beremboes dari podjok kampoes, melewati setiap lorong-lorong, setiap dinding-dinding, dan setiap kelas-kelas embrio kemadjoean. Inilah hikajat tentang kampoes EPHA UAJY

Edisi RUM #1

Eksistensi Rapat Umum Mahasiswa atau yang dikenal sebagai RUM, tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, tepatnya pada Bagian IV Pasal 10 tentang Organ Lembaga, dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) Rapat Umum Mahasiswa adalah rapat mahasiswa tertinggi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan-kebijakan dan pengambilan keputusan tentang AD/ART dan persoalan antar Lembaga Mahasiswa.

(2) RUM memiliki kewenangan:

a. Mengubah dan/atau menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Mahasiswa;

b. Meminta pertanggungjawaban ketiga Lembaga Mahasiswa yaitu: Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM),

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan Persma das Sein;

c. Menyelesaikan sengketa kewenangan antar Lembaga Mahasiswa;

d. Rapat Umum Mahasiswa dapat memberhentikan pengurus Badan Perwakilan Mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa, dan/atau Persma das Sein;

e. Menyelesaikan sengketa-sengketa mengenai hasil pemilihan Umum Mahasiswa (PEMILWA) atau sengketa antar kontestan PEMILWA;

f. Memilih pimpinan tetap Rapat Umum Mahasiswa;

g. Memilih pengurus inti Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM);

h. Meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Mahasiswa; dan

i. Membuat kebijakan yang disepakati oleh Rapat Umum Mahasiswa berdasarkan asas musyawarah mufakat.

(3) RUM diselenggarakan oleh Badan Perwakilan Mahasiswa yang dipimpin oleh tiga orang pimpinan sidangtetap dan dengan dihadiri sekurang-kurangnya dua puluh orang mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta serta di luar dari kepengurusan Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM).

 

Pembacaan LPJ oleh Pimpinan Sidang Periode 2022/2023 dan Sosialisasi Terkait Pemilihan Pimpinan Sidang Periode 2023/2024

Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Umum Mahasiswa (RUM) pertama, Selasa (14/11/2023). Acara tersebut mencakup agenda "Pembacaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) oleh Pimpinan Sidang dari Periode Sebelumnya dan Sosialisasi Terkait Pemilihan Pimpinan Sidang untuk Periode yang Baru."

Pembacaan LPJ oleh pimpinan sidang periode 2022/2023 mengangkat isu seputar pengunduran diri pimpinan sidang yang terjadi tidak lama setelah mereka menjabat. Menindaklanjuti hal tersebut, BPM kembali menggelar RUM untuk memilih pimpinan sidang baru, yang mengakibatkan terpilihnya Lahiri, Aldi, dan Bayu sebagai pimpinan sidang baru untuk periode 2022/2023.

Setelah selesai pembacaan LPJ oleh pimpinan sidang periode sebelumnya, acara dilanjutkan ke sesi sosialisasi mengenai pemilihan pimpinan sidang periode yang baru. Dalam rangkaian tersebut, terdapat cuplikan slide yang berisi "Kriteria Calon Pimpinan Sidang 2023/2024." Persyaratan tersebut memuat beberapa poin, antara lain:

  • Merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum UAJY minimal semester 3 (tiga);
  • Berkomitmen;
  • Tidak tergabung dalam Lembaga Tinggi Mahasiswa, Organisasi Partai dan Paguyuban, dan Lembaga Semi Otonom di lingkungan FH UAJY saat mendaftar (Bersifat INDEPENDEN minimal 1 (satu) semester sebelum mendaftar). Apabila diketahui calon pendaftar tidak bersifat independen, maka akan didiskualifikasi;
  • Memiliki IPK minimal 3,2;
  • Mengisi formulir pendaftaran pada link yang dicantumkan, hingga batas akhir pendaftaran pada tanggal 19 November 2023, pukul 23.59 WIB;
  • Melampirkan foto KTM dan screenshot DHS (Daftar Hasil Studi) pada link pendaftaran; dan
  • WAJIB menghadiri RUM#1 pada tanggal 14 November 2023 untuk mengikuti sosialisasi pendaftaran.

 

"IPK Minimal 3,2?"

Dalam pemaparan poin-poin persyaratan di atas, terdapat perdebatan terkait poin keempat yang menegaskan bahwa mahasiswa yang mendaftar sebagai calon pimpinan sidang harus memiliki IPK minimal 3,2. Jose Maria, salah satu peserta dalam RUM#1, mengajukan pertanyaan mengenai kontroversi terkait peningkatan standar IPK dari 2,9 ke 3,2. Hal ini dipertimbangkan mengingat insiden sebelumnya, di mana pimpinan sidang periode sebelumnya berhenti di tengah jalan, memicu pemilihan ulang pimpinan sidang periode 2022/2023 yang dipantau oleh Wakil Dekan III saat itu, yaitu Pak Hengky.

Gabriela Kezia, peserta RUM#1, berpendapat bahwa persyaratan minimal IPK seharusnya tidak menjadi masalah. Hal ini disebabkan IPK dapat dianggap sebagai tolok ukur penting dalam menilai kecerdasan mahasiswa, terutama dalam konteks kepemimpinan. Ia menegaskan bahwa persyaratan calon pimpinan sidang dengan IPK minimal 3,2 seharusnya menjadi fokus utama dalam ketentuan calon pimpinan sidang.

Menanggapi hal itu, peserta lain menyuarakan pendapat dengan menanyakan kembali bagaimana seseorang dengan IPK minimal 3,2 dianggap mampu memiliki tanggung jawab dan jiwa kepemimpinan.

Prima, sebagai Ketua BPM periode 2023/2024, menjawab pertanyaan tersebut dengan mengungkapkan bahwa tujuan dari RUM malam ini adalah untuk menampung aspirasi teman-teman mahasiswa yang hadir. Setelah aspirasi terkumpul, BPM akan membahasnya dengan pihak Dekanat, terutama Wakil Dekan I, yang bertanggung jawab terhadap kemahasiswaan.

Pada RUM#1 ini, terdapat 4 (empat) mahasiswa umum yang langsung mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan sidang periode 2023/2024 sesaat setelah sosialisasi selesai. Bagi mahasiswa umum lain yang ingin mendaftar, dapat mengajukan pendaftaran hingga batas waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan persyaratan poin 5. Pendaftar tambahan tersebut perlu memperhatikan poin 7, karena ketidakmemenuhan seluruh persyaratan dapat mengakibatkan diskualifikasi.

Pada penghujung acara, Lahiri selaku pimpinan sidang periode 2022/2023, menyarankan kepada siapa pun yang akan menduduki posisi pimpinan sidang untuk menjaga reputasi baik dan melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa intervensi dari pihak mana pun.

RUM pertama yang dilaksanakan pada pukul 19.00 WIB di ruang 1313 berjalan dengan lancar dan kondusif.

 

Sumber berita: LPM das Sein FH UAJY

 

  • Image

    Tim Multimedia Fakultas Hukum


    Student Staff Multimedia & Alih Bahasa Fakultas Hukum UAJY

Berita Terbaru

Lowongan Pekerjaan

Fakultas Hukum - Universitas Atma Jaya Yogyakarta
UPT - Fakultas Hukum 2024