“Penyesuaian Kurikulum dengan Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi”
- Tim Multimedia Fakultas Hukum
- 03 Mar, 2024
- Berita
- 2246
Jumat, (01/03) lalu, Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta mengadakan rapat kurikulum dengan agenda “Penyesuaian Kurikulum dengan Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi”. Rapat tersebut diadakan di Ruang Akreditasi Kampus FH UAJY pukul 09.00 WIB dengan Bapak F. Edwin Wiranata, S.Pd., M.Sc. selaku dosen aktif di FTI UAJY. Acara ini dihadiri oleh Wadek I dan Wadek II, Ketua Departement, Kaprodi S1 dan S2, Segenap Ketua Bagian, Tim Peminjaman Mutu, Tim Komitemn Kurikulum, dan Tim Review Kurikulum.
Pak Hari, selaku Wadek I memberikan pembukaan mengenai pembelajaran akademik dan keharusan fakultas hukum untuk bisa menyesuaikan model pembelajaran dengan Pemendikbudristek No. 53 tahun 2023. Di FH sendiri yang paling mendesak berkiatan dengan kurkulum S2. Pak Tri sebagai kaprodi S2 dan juga sebagai Ketua Tim Revisi Kurikulm S2. Pada kesempatan kali ini, Pak Edwin akan memaparkan terkait dengan pandangannya terhadap permen yang baru serta pengalamannya di teknologi industri berkaitan dengan penyesuaian permen dalam kurikulum Fakultas Teknologi Industri.
Pak Edwin pertama-tama menjelaskan mengenai ketentuan umum pada Permendikbudristek No. 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud adalah:
1. Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
2. Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut SN Dikti adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan ditambah dengan standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat.
3. Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
4. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut SPM Dikti adalah rangkaian unsur dan proses terkait mutu pendidikan tinggi yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
5. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI adalah rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi secara otonom.
6. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang selanjutnya disingkat SPME adalah rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi melalui Akreditasi.
7. Akreditasi adalah kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan SN Dikti. www.aptikom.org PERMENDIKBUDRISTEK 53/2023.
8. Masa Tempuh Kurikulum adalah waktu teoretis yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh beban belajar dalam kurikulum suatu program pendidikan tinggi secara penuh waktu.
9. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut PD Dikti adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.
10. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disingkat BAN-PT adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk mengembangkan sistem Akreditasi.
11. Lembaga Akreditasi Mandiri yang selanjutnya disingkat LAM adalah lembaga akreditasi mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah atau masyarakat yang diakui oleh Pemerintah.
Pak Edwin membandingkan perubahan dari Permen No. 3 ke Permen No. 53, ia memaparkan bahwa perubahan Permendikbutristek No. 3 tahun 2020 itu lebih strict. Sifatnya pemren no 3 lebih deskriptif atau kumulatif. Sementara di Permen No. 53 sifatnya lebih frame atau kerangka. Sehingga memberikan fleksibilitas dan ruang yang lebih luas bagi perguruan tinggi dalam menyelanggarakan Pendidikan.
Terkait dengan perubahan-perubahan Permen No. 53, ada dua hal yang menjadi ukuran. Pertama terkait dengan SN Dikti. Kemudian yang kedua berkaitan dengan akreditasi perguruan tinggi untuk standar nasional perguruan tinggi itu sendiri. Yang pertama adalah ruang lingkup dari standar. Kedua adalah standar kompetensi kelulusan (CPL). Ketiga adalah standar proses pembelajaran dan penilaian.
Bagi penyelenggaraan ruang lingkup standar pada permen No. 3 sebelumnya, dijelaskan bahwa standar pendidikan dan standar pengabdian masing-masing terdapat delapan standar, sehingga totalnya ada dua puluh empat. Sementara di Permen No. 53 ini menjadi lebih disederhanakan untuk masing-masing standar pendidikan, penelitian, dan pengabdian hanya terdiri dari tiga standar saja. Pertama standar luaran atau kompetensi lulusan. Untuk mencapai luaran itu tentu ada standar proses mencapai standar luaran itu. Standar proses ini terdiri dari standar proses pembelajaran, penilaian, dan pengelolaan. Di dalam permen yang baru, kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci, artinya fakultas bisa merumuskan komptensi sikap dan pengetahuan secara terintegerasi.