Berita Fakultas

Mengungkap Kebenaran di Era Digital, FH UAJY dan NEUST Bahas Hukum Forensik dan Siber Image

Mengungkap Kebenaran di Era Digital, FH UAJY dan NEUST Bahas Hukum Forensik dan Siber

Pada hari Selasa (13/10/2026), Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (FH UAJY) bersama Nueva Ecija University of Science and Technology (NEUST) kembali mengadakan program Student Exchange. Dalam kegiatan hari ini diisi dengan perkuliahan oleh Dr. Jan Vincent S. Carmen yang mengajar kelas Forensic Laws, dan Dr. Ranulfo T. Bayag-o yang mengajar kelas Cyber Laws pada pukul 11.00 WIB. Kelas tersebut dihadiri oleh segenap mahasiswa reguler FH UAJY.

Dr. Jan Vincent S. Carmen menjelaskan mengenai hukum forensik di Filipina  yang mengatur tata cara pengumpulan dan pembuktian ilmiah, seperti tes DNA, sidik jari, dan rantai pengawasan (chain of custody), agar sah serta dapat diandalkan di pengadilan. Dalam penerapan standar hukum dan prosedur sains yang ketat memastikan bahwa kebenaran diungkap secara adil tanpa melanggar hak konstitusional terdakwa. Oleh karena itu, bukti forensik yang dikelola dengan benar menjadi landasan yang kuat bagi penegak hukum untuk menguak kasus-kasus kriminal secara objektif dan transparan.

Kemudian Dr. Ranulfo T. Bayag-o memaparkan kerangka hukum siber negara Filipina, yang mencakup sepuluh undang-undang mulai dari Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Siber (RA 10175), Undang-Undang Privasi Data, hingga aturan terbaru tentang registrasi kartu SIM, transaksi internet, dan penipuan rekening keuangan, yang bersama-sama melindungi masyarakat dari penipuan kartu, pelanggaran data pribadi, perundungan daring, pelecehan berbasis gender, serta eksploitasi seksual anak secara daring. Selain itu, pada materi diuraikan proses penyidikan kejahatan siber, di mana perolehan bukti digital harus tunduk pada perlindungan konstitusional terhadap penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah melalui empat jenis surat perintah siber, yaitu untuk pengungkapan, penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, serta pemeriksaan data komputer. Setiap surat perintah tersebut diajukan ke pengadilan khusus kejahatan siber, berlaku umumnya selama 10 hari dengan kemungkinan perpanjangan, dan bukti yang diperoleh secara melanggar konstitusi tidak dapat diterima di persidangan.

Berita Terbaru

Lowongan Pekerjaan

Fakultas Hukum - Universitas Atma Jaya Yogyakarta
UPT - Fakultas Hukum 2026