Berita Fakultas

"Filsafat" Melalui Sudut Pandang Dosen New York Image

"Filsafat" Melalui Sudut Pandang Dosen New York

Bart Jansen, LL.M dari New York University

Kelas Filsafat

 

Bart membantu dengan beberapa tujuan yang akan kita tuju pada pertemuan hari ini:

  1. Metode

  2. Tempat Penelitian Hukum

  3. Penelitian hukum: metode dan teknik tertentu

  4. Bidang ilmu alam, ilmu sosial, dan ilmu hukum

  5. Bidang ilmu hukum dapat dibandingkan dengan filsafat dll

Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta mengadakan kegiatan Visiting Lecturer pada awal bulan November. Kegiatan ini mendatangkan dua dosen dari luar negeri, salah satunya merupakan dosen dari Universitas New York, yakni Bart Jensen. Dalam kegiatan Visiting Lecture, Pak Bart mengambil peran akademik dengan mengisi kuliah umum mata kuliah Filsafat Hukum di seluruh kelas Filsafat Hukum yang diampu oleh Pak Kastowo dan Pak Rithi pada tanggal 1 November dan tanggal 2 November.

 

Dalam dua pertemuan kelas Filsafat Hukum, Pak Bart memulai materinya dengan berangkat dari pengetahuan dasar mengenai arti kata “Metodologi” dalam hukum. Pria kelahiran Belanda ini menjelaskan bahwa istilah “Metodologi” terdiri dari tiga kata, yakni: meta (setelah), hodos (jalan), dan logos (doktrin). Metodologi digunakan sebagai doktrin jalan yang ditempuh untuk mempertajam hasil penelitian manusia. Metodologi penting bagi hukum karena digunakan untuk memecahkan masalah mengenai hukum, baik untuk keperluan akademis maupun keperluan praktik hukum. Bart menyampaikan bahwa metodologi harus memiliki ciri-ciri yang bersifat analisis dan sistematis sehingga dapat memberikan peluang pada sumber daya peneliti. Pak Bart juga menjelaskan perbedaan mempelajari alam, manusia, kelompok orang, perilakunya, dan perbedaan politik, dengan mempelajari teks. Ketika kita berbicara tentang bidang keilmuan seperti alam dan sosial. Kita harus memulainya dengan observasi secara cermat di lokasi penelitian tersebut berada. Melakukan pengenalan dan pencatatan yang dilakukan secara sistematis tentang semua gejala objek yang hendak diteliti.

 

Berangkat dari pemahaman dasar mengenai metodologi. Pak Bart mengemukakan bahwa di dalam filsafat, terdapat siklus empiris, seperti “Observasi”: evaluasi, yakni, mengamati hal-hal yang telah menjadi kenyataan. Contoh: Isaac Newton yang mengamati fenomena bagaimana sebuah apel jatuh dari pohonnya. Dari hasil pengamatan itu, Isaac Newton lantas melakukan evaluasi terhadap fenomena tersebut yang kelak kita mengenalnya dengan teori gravitasi. 

 

Kemudian ada “Induksi”, sebuah metode pemikiran yang bertolak dari kaidah khusus untuk menentukan kaidah yang umum. Setelah itu ada “Deduksi”: silogisme, sebuah asumsi, klaim, dan kesimpulan dari keadaan yang umum atau penemuan yang khusus dari yang umum. Kemudian ada “Logika” terhap kebenaran. Sebuah nalar filsafat yang digunakan untuk melakukan pengujian terhadap hal yang jahat. Dosen Univerisitas New York ini mengajak peserta untuk memiliki sikap disiplin akadmik untuk selalu menguji sebuah kesimpulan yang kita buat. Beliau memberikan contoh dalam bidang farmasi, “apakah obat tersebut cocok untuk orang-orang yang menggunakan dosis tersebut?”. Kemudian jangan lupa untuk melakukan evaluasi. Pak Bart mengatakan bila evaluasi haruslah digunakan secara kualitatif (non-penomoran) dan kuantitatif (penomoran). Evaluasi ini sebagaimana arti dari “Scientia” yang memiliki arti mengumpulkan ilmu: evaluasi. Mengetahui ilmu alam semesta sebanyak-banyaknya kemudian melakukan evaluasi terhadap apa yang bisa kita ketahui tentang semua alam semesta ini dengan siklus empirisnya.

 

Di dalam ruang kelas akademik, khususnya Fakultas Hukum yang tak lepas dari penafsiran. Setiap dosen atau mahasiswa memiliki interpretasi yang berbeda-beda terhadap hukum atau teks-teks hukum. Di bidang hukum, metodologi atau atau interpretasi yang digunakan adalah hermeneutika hukum. Harmeneutika dapat dikatakan merupakan teori penafsiran pikiran manusia untuk menjelaskan bahasa teks hukum yang dijadikan objek penafsiran, salah satunya penafsiran grammatikal. Hermeneutika sangat penting bagi hukum, karena hukum juga memerlukan seni penafsiran untuk menjelaskan bahasa teks hukum.

 

Dalam materi terakhirnya, Bart menjelaskan sosiologi hukum berkaitan dengan dua persoalan, yaitu hukum yang tertulis dalam teks/kitab (law of the book) dan hukum yang berlaku (law of action). Penerapan atau pelaksanaan hukum oleh aparat penegak hukum seperti hakim, pengacara, polisi dan prakteknya di masyarakat jauh lebih kompleks dibandingkan dengan hukum yang tertulis dalam buku atau dokumen hukum yang berlaku saat ini. Bart menambahkan, law of action menekankan penafsiran terhadap hukum yang berlaku. Namun pada akhirnya, tujuan akhir hukum adalah  mencari keadilan, apapun penafsiran yang digunakan.

 

  • Image

    Tim Multimedia Fakultas Hukum


    Student Staff Multimedia & Alih Bahasa Fakultas Hukum UAJY

Berita Terbaru

Lowongan Pekerjaan

Fakultas Hukum - Universitas Atma Jaya Yogyakarta
UPT - Fakultas Hukum 2024