Pada tanggal 3 dan 8 Juni 2026, Laboratorium Hukum menyelenggarakan kegiatan Kuliah Pengenalan Profesi Penyelesaian Sengketa Alternatif (ADR) yang diikuti oleh seluruh mahasiswa pengambil mata kuliah tersebut pada semester genap 2025/.2026. Kuliah praktisi ini menghadirkan narasumber yaitu Bapak Jayadi Husain, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Sleman) dan Bapak Agung NUgroho, S.H., M.H. (Wakil ketua Pengadilan Negeri Sleman). Kehadiran praktisi hukum ini memberikan kesempatan emas bagi mahasiswa untuk mendapatkan wawasan langsung mengenai bagaimana kondisi sesungguhnya dalam praktik penyelesaian sengketa alternatif.
Pada sesi kuliah praktisi ini mahasiswa diajarkan terkait bagaimana profesi Hakim Mediator dalam dunia kerja dan dinamika sebagai hakim khususnya dalam penanganan perkara sengketa alternatif (ADR) secara mendalam seperti bagaimana prinsip-prinsip ADR yang diterapkan secara efektif dalam dunia kerja guna mencapai keadilan bagi para pihak yang bersengketa. Mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan mengenai praktik mediasi, kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaian sengketa, serta strategi Hakim Mediator dalam mendorong tercapainya kesepakatan yang adil bagi para pihak. Antusiasme mahasiswa terlihat dari aktifnya diskusi yang berlangsung, terutama ketika membahas berbagai contoh dan situasi yang dapat terjadi dalam praktik ADR. Melalui kegiatan ini, mahasiswa tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis mengenai penyelesaian sengketa alternatif, tetapi juga mendapatkan wawasan praktis mengenai penerapan ADR di dunia kerja dan peran profesional hakim dalam mewujudkan penyelesaian sengketa yang efektif dan berkeadilan.